JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam pada Selasa (11/03/2025). Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DI yang diduga kuat sebagai kurir narkoba.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
“Saat digeledah, tersangka DI kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar yang diduga untuk diedarkan di wilayah Jambi,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta. Atas perbuatannya, DI kini menghadapi ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambah Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link