JAMBI – Belakangan ini, marak terjadi pembangunan rumah di atas tanah yang belum memiliki sertifikat atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Jambi. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para pendatang dari luar kota yang sedang mencari tempat tinggal.
Tak hanya itu, ditemukan pula kasus di mana satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat yang diklaim oleh beberapa orang. Meski tanah tersebut sudah dibangun rumah, status kepemilikannya masih menjadi tanda tanya besar.
“Banyak warga baru tidak tahu bahwa rumah yang mereka beli atau sewa berdiri di atas tanah yang status hukumnya belum jelas,” ujar salah satu warga di kota Jambi. Ia menyebut banyak tetangga barunya berasal dari luar Jambi dan membeli rumah tanpa mengecek legalitas tanah terlebih dahulu.
Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pihak pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Verifikasi dan pendataan secara menyeluruh terhadap status tanah serta bangunan yang berdiri di atasnya sangat dibutuhkan untuk menghindari konflik lahan di masa depan.
Dinas terkait juga diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah atau rumah. Cek legalitas, seperti sertifikat hak milik dan IMB, harus menjadi langkah awal sebelum melakukan transaksi.
Dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan urbanisasi yang tinggi, terutama dari luar daerah, Kota Jambi perlu bersiap menghadapi tantangan ini secara sistematis. Tanpa penanganan yang tegas, dikhawatirkan konflik agraria akan semakin marak dan merugikan banyak pihak. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link