Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Bersenjata Tajam yang Diduga Hendak Tawuran

Polda Jambi mengamankan 5 pemuda yang hendak melakukan tawuran, Rabu (16/4/2025).

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Dalam operasi dini hari tersebut, lima pemuda diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di seberang area pemakaman Tionghoa, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kelima pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AR, AM, RA, BP, dan AR.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rahmam, dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025), menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok pemuda berkendara secara konvoi dengan membawa senjata tajam.

“Begitu menerima laporan, Tim Resmob Ditreskrimum segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima di antaranya terbukti membawa senjata tajam, sementara tujuh lainnya berstatus sebagai saksi,” ungkap AKBP Imam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima bilah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Polda Jambi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi-aksi yang berpotensi meresahkan masyarakat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait