JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi akan melaksanakan razia kendaraan yang tidak membayar pajak atau mati pajak. Kegiatan ini direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 21–25 April 2025 dan dilanjutkan pada 28–29 April 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kurang lebih ada 10 personel yang akan kami tugaskan melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Salah satu tujuan utama dari operasi ini adalah peningkatan sumber daya dan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya pada Kamis, 17 April 2025.
Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Benny mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Samsat, masih banyak kendaraan di Provinsi Jambi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Oleh karena itu, operasi ini akan menyasar kendaraan-kendaraan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan yang terbukti mati pajak. Pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan pajak sebagai syarat agar kendaraannya dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah dan kelancaran administrasi lalu lintas. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link