Gubernur Jambi Serahkan SK Non ASN kepada 753 Pegawai RSUD Raden Mattaher

Perkuat Legalitas, Gubernur Jambi Teken SK untuk 753 Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher.

JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin apel kedisiplinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 753 pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) rumah sakit tersebut.

Penyerahan SK ini menandai peralihan penandatanganan SK pegawai non ASN yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur RSUD Raden Mattaher, kini menjadi kewenangan Gubernur.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan status yang lebih jelas bagi para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Di RSUD ini terdapat sebanyak 753 pegawai non ASN yang selama ini digaji melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana tersebut bersumber dari operasional rumah sakit yang juga merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Gubernur Al Haris dalam sambutannya.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Jambi sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pemerintah pusat juga telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pegawainya.

Dengan terbitnya SK Gubernur, para pegawai non ASN tersebut kini diakui secara resmi sebagai pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris membuka peluang pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik serta mempertimbangkan masa kerja dan kemampuan keuangan daerah.

“Ke depan, seluruh SK pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jambi tidak lagi ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, tetapi akan ditandatangani langsung oleh Gubernur.

Hal ini demi penyatuan sistem dan database kepegawaian, serta untuk memberikan rasa aman dan kepastian status kepada para pegawai,” jelas Al Haris. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait