Polda Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Kejahatan Asusila

Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kejahatan asusila yang mengejutkan warga setempat. Konferensi pers yang diadakan pada Senin (21/4).

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kejahatan asusila yang mengejutkan warga setempat.

Konferensi pers yang diadakan pada Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi membeberkan kronologi mengerikan terkait insiden yang terjadi pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol. Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS, seorang pria yang diduga telah merusak jendela kamar korban dengan menggunakan linggis, berhasil masuk ke dalam rumah.

Dengan ancaman kekerasan, AS memaksa kedua korban menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Meski dalam situasi terdesak, korban sempat berusaha melawan, namun upaya tersebut sia-sia. Tersangka tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban.

Bahkan, tersangka dengan sadis merekam aksi keji tersebut menggunakan perangkat telepon genggam.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim reskrim Polda Jambi meluncurkan operasi untuk menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung.

AS, yang berusaha kabur menggunakan mobil travel, berhasil diamankan dalam sebuah operasi dramatis. Meski sempat melakukan perlawanan, polisi berhasil melumpuhkan tersangka dan mengamankannya dengan sigap.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang dicuri, serta sebuah sarung berwarna merah biru yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menutupi identitasnya. Dengan bukti tersebut, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap asusila.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan proses hukum yang adil kepada pelaku dan memastikan bahwa kejahatan serupa tidak terulang lagi di masa depan. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait