Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari

Ditreskrimsus mengamankan 3 orang pelaku praktik penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Batanghari.

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Batanghari.

Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Polda Jambi pada Selasa (22/4/2025), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Tim Subdit IV sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni H dan Y, yang sedang melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas turut mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AG yang diketahui sebagai pemodal kegiatan tersebut. Dari hasil interogasi, AG mengaku merekrut H dan Y untuk mengeksploitasi minyak bumi tanpa izin resmi.

“Barang bukti yang sudah kami amankan di antaranya dua unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” ujar AKBP Taufik.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal di wilayah Jambi dan sekitarnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menekan kerugian negara. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait