Bupati Anwar Sadat Tegaskan Larangan Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Masuk Kota

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menggelar rapat Kamis, (24/4).

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan larangan bagi kendaraan truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintasi wilayah dalam Kota Kuala Tungkal.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (24/4), membahas pengaturan aktivitas bongkar muat barang serta kendaraan roda enam ke atas di jalan-jalan kota.

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati Anwar Sadat, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.

“Untuk muatan lebih dari 8 ton, tidak kita benarkan untuk memasuki Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan ketat antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta para pelaku usaha. Bagi truk bermuatan berat atau yang mengangkut barang besar seperti alat berat, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera menerbitkan surat edaran resmi.

Surat tersebut akan mewajibkan para pengusaha untuk mengajukan permintaan pengawalan dari aparat kepolisian saat melintas di jalan umum.

“Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Namun tetap dengan ketentuan muatan tidak melebihi 8 ton dan proses bongkar muat harus dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Anwar Sadat.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, sejumlah kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, perwakilan serikat buruh, dan para pengusaha.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanjab Barat dalam menata lalu lintas kota serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah perkotaan. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait