Gubernur dan Forkopimda Jambi Dikukuhkan sebagai Pembina LAM Provinsi

Al Haris dan Abdullah Sani Kembali Dikukuhkan Sebagai Pembina dan Pemangku Adat LAM Jambi.

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani kembali dikukuhkan sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Sabtu (26/4/2025). Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat di Balairungsari, Balai Adat Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jambi juga turut dikukuhkan. Mereka di antaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, serta Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris yang juga menyandang gelar adat Datuk Mangku Bumi Setio Alam, menekankan pentingnya keberadaan LAM sebagai garda terdepan dalam menjaga adat istiadat dan penyelesaian persoalan masyarakat.

“Pemerintah mendukung penuh kebijakan LAM karena menyangkut kepentingan masyarakat Provinsi Jambi,” tegas Al Haris.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, menyampaikan bahwa pengukuhan tersebut bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Ini adalah penghormatan sekaligus tugas mulia bagi para pemimpin daerah untuk menjaga harmoni, nilai-nilai luhur, serta identitas budaya Melayu Jambi,” ujar HBA.

HBA juga mengungkapkan bahwa LAM Jambi telah mempererat kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Tinggi Agama untuk mendukung penyelesaian berbagai perkara adat di tengah masyarakat.

Acara pengukuhan dihadiri sejumlah pejabat daerah, tokoh adat, serta masyarakat, mempertegas sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga kelestarian budaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait