Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pilkada 2024 Pemilih Wajib Tahu

Ilustrasi Pemilu. Foto/istock

Portalone.net, Daerah – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penting bagi pemilih untuk memahami ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah agar dapat memastikan suara mereka dihitung dengan benar.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah yang perlu diketahui pemilih:

Bacaan Lainnya

Ciri-ciri Surat Suara Sah:

  1. Tanda Coblos yang Jelas
    Surat suara dianggap sah jika pemilih mencoblos dengan jelas pada kolom pasangan calon yang dipilih. Tanda coblos yang sah adalah lingkaran penuh pada gambar atau nomor pasangan calon, tanpa menambah atau merusak kotak pencoblosan.
  2. Tidak Ada Coretan atau Tanda Tambahan
    Surat suara dianggap sah jika tidak ada coretan, tanda tambahan, atau simbol lain selain tanda coblos yang sesuai. Misalnya, pemilih hanya mencoblos di kolom yang benar tanpa menambahkan tanda lainnya.
  3. Tanda Coblos Pada Kolom yang Benar
    Pemilih hanya boleh mencoblos pada kolom pasangan calon yang benar, baik itu untuk pasangan calon yang akan dipilih dalam Pilkada atau untuk calon yang sesuai dengan wilayah pemilih.
  4. Keutuhan Surat Suara
    Surat suara yang sah adalah yang tidak sobek atau rusak. Keutuhan surat suara penting agar dapat diproses dengan benar oleh pihak penyelenggara.
  5. Diberikan Tanpa Manipulasi
    Surat suara yang sah dikeluarkan oleh petugas yang berwenang dan tidak boleh dipindahkan atau dipalsukan oleh pihak manapun.

Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah:

  1. Tanda Coblos yang Tidak Jelas atau Melewati Batas
    Jika tanda coblos melebihi kotak yang disediakan atau tidak terlihat jelas, surat suara tersebut dianggap tidak sah.
  2. Tanda Lain yang Tidak Relevan
    Jika ada tanda atau coretan lain selain tanda coblos (misalnya tulisan tangan, gambar, atau simbol lain), surat suara tersebut dianggap tidak sah.
  3. Terlalu Banyak Tanda Coblos
    Jika surat suara mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dalam Pilkada, hanya satu pilihan yang diperbolehkan.
  4. Surat Suara yang Rusak atau Sobek
    Surat suara yang rusak atau sobek, bahkan jika masih dapat dibaca, bisa dianggap tidak sah jika rusaknya mengganggu proses penghitungan.
  5. Surat Suara yang Tidak Dikenal
    Jika surat suara yang digunakan bukan dari lembaga penyelenggara resmi atau tidak sesuai dengan format yang sah, maka surat suara itu tidak sah.
  6. Tanda atau Coretan Berlebihan yang Mengganggu Identitas Pasangan Calon
    Jika ada tanda yang mengaburkan identitas pasangan calon, misalnya mencoret wajah atau nama calon, maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.

Pemilih wajib memastikan bahwa mereka mencoblos pada kolom yang benar, dengan tanda yang jelas, tanpa menambah atau merusak surat suara.

Ini penting untuk memastikan suara mereka dihitung dan diproses dengan benar dalam Pilkada 2024.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang ada di TPS dan hindari tanda atau coretan lain yang dapat membatalkan suara Anda. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait