Portalone.net – Di era digital yang semakin berkembang, perlindungan masyarakat dari konten berbahaya menjadi prioritas utama pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Apa Itu SAMAN?
SAMAN adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memastikan platform digital mematuhi kewajiban moderasi konten. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak, dengan mengawasi dan menindak konten berbahaya yang tersebar di ruang digital.
Melalui SAMAN, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) wajib memastikan bahwa konten yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, Kemkomdigi akan mengambil tindakan tegas melalui proses penegakan kepatuhan.
Proses Penegakan Kepatuhan Melalui SAMAN
Untuk memastikan efektivitas sistem ini, SAMAN memiliki mekanisme bertahap dalam menangani pelanggaran konten:
Surat Perintah Takedown
PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Surat Teguran 1 (ST1)
Jika perintah takedown tidak dipatuhi, PSE akan menerima ST1 sebagai pengingat untuk segera menghapus konten bermasalah.
Surat Teguran 2 (ST2)
Jika masih diabaikan, PSE UGC wajib mengajukan surat komitmen pembayaran denda administratif.
Surat Teguran 3 (ST3)
Jika masih tidak ada tindakan dari PSE, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diterapkan.
Kategori Pelanggaran yang Diawasi oleh SAMAN
Kemkomdigi telah menetapkan kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat.
Konten yang Harus Dihapus dalam Waktu 1×4 Jam:
- Pornografi Anak
- Terorisme
- Makanan, Obat, dan Kosmetik Ilegal
Konten yang Harus Dihapus dalam Waktu 1×24 Jam:
- Judi Online
- Hoaks
- Ujaran Kebencian
Dengan kategori ini, Kemkomdigi memastikan bahwa konten yang paling berbahaya mendapatkan prioritas untuk segera ditindak.
Beberapa negara juga telah menerapkan regulasi ketat untuk mengawasi konten digital
1. Jerman – Network Enforcement Act (NetzDG)
Platform media sosial wajib menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
2. Malaysia – Anti-Fake News Act 2018
Undang-undang ini bertujuan untuk menindak penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.
3. Prancis – Undang-Undang Manipulasi Informasi
Bertujuan untuk menangkal penyebaran informasi yang menyesatkan, terutama menjelang pemilu.
SAMAN rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Februari ini. Fokus utama sistem ini adalah menekan penyebaran konten ilegal, terutama yang berkaitan dengan pornografi anak, judi online, dan pinjaman online ilegal.
Dengan sistem ini, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan sehat bagi seluruh pengguna, terutama anak-anak.
Pemerintah berharap dengan adanya SAMAN, masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika digital dan para penyelenggara platform lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang beredar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih positif dan produktif di Indonesia. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link